Bos Trading Fahrenheit Diadukan ke Polisi Gegara Rugikan Korban Hingga Rp 37 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah korban penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (6/4). Kedatangan ini untuk menyerahkan bukti tambahan ke penyidik Dittipideksus Bareskrim.
Kuasa hukum korban Anita Natalia Manafe mengatakan ada 137 orang yang mengalami kerugian sebesar Rp 37 miliar.
“LQ Indonesia Lawfirm mempercayakan kepada tim penyidik untuk menjalankan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Natalia kepada di Bareskrim Polri, Rabu (6/4).
Natalia mengaku pihaknya sudah melaporkan dua bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto (HS) dan juga Michael Howard (MH). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus, 6 April 2022.
Lalu, terkait barang bukti yang diserahkan berupa total kerugian korban yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Termasuk lampiran administrasi, seperti KTP, nomor ID, dan lain sebagainya. Total kerugian sudah ada dalam bentuk excel, kami sudah buat total kerugiannya," ujarnya.
Natalia menuturkan untuk modus kejahatan yang dilakukan pelaku, yakni dengan meminta korban membuat akun yang akan didaftarkan robot trading.
“Seakan-akan mereka itu mau trading, semacam investasi. Sehingga nanti mainnya investasi saham lah, nanti mereka itu mendapatkan keuntungan dari kenaikan sekian,” kata Natalia.
Dua petinggi robot trading Fahrenheit dilaporkan ke Bareskrim Polri karena sudah merugikan ratusan korban hingga Rp 37 miliar.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi