Bos Travel di Makassar Dipakaikan Baju Tahanan, Ternyata Ini Kejahatannya
Senin, 24 Oktober 2022 – 23:40 WIB

Wakil Direktur Krimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah saat press rilis kasus penipuan online di Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
Perwira polisi tersebut menjelaskan modus tersangka, yakni menawarkan promo tour liburan ke Dubai, Turki dan Swiss.
"Modusnya dia tawarkan harga murah. Namun para korban merasa dirugikan karena tidak berangkat juga. Para korban sempat minta kembali uangnya," bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr29/jpnn)
Selvi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan secara online
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi