Bos Travel di Makassar Dipakaikan Baju Tahanan, Ternyata Ini Kejahatannya
Senin, 24 Oktober 2022 – 23:40 WIB
Perwira polisi tersebut menjelaskan modus tersangka, yakni menawarkan promo tour liburan ke Dubai, Turki dan Swiss.
"Modusnya dia tawarkan harga murah. Namun para korban merasa dirugikan karena tidak berangkat juga. Para korban sempat minta kembali uangnya," bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr29/jpnn)
Selvi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan secara online
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta