Bos Warung Makan Tidak Terima Cintanya Diputus Janda, Terdengar Teriakan dari Dapur
Sabtu, 29 Agustus 2020 – 00:22 WIB

Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika (kanan) menginterogasi pelaku penganiayaan pacar, Jumat (28/8). Foto: Istimewa/Radar Bali
Saat kejadian itu, ada tetangga korban mendengar teriakan korban. Akhirnya korban ditolong. Korban dilarikan ke RS Family Husada Gianyar untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Gianyar Kompol Ketut Suastika membenarkan kejadian tersebut. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gianyar.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar, pada Jumat 28 Agustus 2020 di daerah Singakerta Ubud,” ujarnya, Jumat (28/8).
Tanpa perlawanan pelaku diamankan. Kemudian dibawa menuju Mapolsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman lima tahun,” pungkasnya. (rb/dra/yor/mus/JPR)
Tidak terima hubungan cintanya diputus seorang janda beranak, bos warung makan melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading