Bos Warung Makan Tidak Terima Cintanya Diputus Janda, Terdengar Teriakan dari Dapur
Sabtu, 29 Agustus 2020 – 00:22 WIB

Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika (kanan) menginterogasi pelaku penganiayaan pacar, Jumat (28/8). Foto: Istimewa/Radar Bali
Saat kejadian itu, ada tetangga korban mendengar teriakan korban. Akhirnya korban ditolong. Korban dilarikan ke RS Family Husada Gianyar untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kota Gianyar Kompol Ketut Suastika membenarkan kejadian tersebut. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Gianyar.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar, pada Jumat 28 Agustus 2020 di daerah Singakerta Ubud,” ujarnya, Jumat (28/8).
Tanpa perlawanan pelaku diamankan. Kemudian dibawa menuju Mapolsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman lima tahun,” pungkasnya. (rb/dra/yor/mus/JPR)
Tidak terima hubungan cintanya diputus seorang janda beranak, bos warung makan melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim