Bos Wikileaks Buron Polisi Swedia
Jumat, 19 November 2010 – 13:30 WIB
STOCKHOLM - Kejaksaan Swedia akan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap bos situs pembocor informasi penting Wikileaks, Julian Assange. Keputusan ini diambil setelah pengadilan setempat menyetujui permohonan penahanan Assange, menyusul sikap bekas hacker itu yang tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan, atas 2 kasus pemerkosaan yang dituduhkan pada dirinya. Jika juga tak ditanggapi, Assange terancam jadi buronan Interpol.
Versi aparat Swedia, Assange yang kelahiran Australia diduga telah memerkosa, menganiaya dan memaksa secara seksual terhadap 2 wanita di Kota Enkoping Swedia tengah dan Stockholm, saat dia berkunjung ke negara tersebut pada Agustus lalu. Dua pidana tersebut diduga dilakukan Assange saat dia menjadi pembicara pada sebuah seminar tanggal 14 Agustus. Kejadian ini baru dilaporkan kedua korban enam hari kemudian atau tanggal 20 Agustus 2010. Demikian diberitakan situs news.com.au, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Lewat pengacara asal Inggris Mark Stephen, Assange membantah tuduhan itu seraya menyebutkan kencan dilakukan atas dasar saling suka. Disebutkan pula, sebelum bertolak ke Inggris, kliennya sempat menawarkan diri untuk diperiksa secara langsung, via telepon, videokonfren, email, bahkan pernyataan di bawah sumpah. "Semua tawaran itu ditolak jaksa. Mereka malah memaksakan kehendak agar Assange kembali ke Swedia," ungkap Stephen, sambil mengatakan tuduhan itu salah dan tak berdasar.
Sejak didirikan tahun 2006, Wikileaks berhasil mempublikasikan hampir setengah juta dokumen penting Amerika Serikat, terkait perang Afghanistan dan Irak. Pemerintah AS dan beberapa rekan Assange sempat meminta dia agar tak jadi merilis data sangat penting itu di situs Wikileaks. Alasannya, bisa membahayakan keselamatan tentara dan informan AS. Namun menurut Assange, pengungkapan dokumen ditujukan agar militer AS melakukan investigasi apakah telah terjadi pelanggaran HAM. Semenjak rajin mengumbar dokumen rahasia lewat internet, Assange maupun anggota Wikileaks lain mengaku tengah jadi sasaran penganiayaan mata-mata AS maupun negara lain yang marah atas pengungkapan rahasia mereka lewat internet tersebut.(pra/jpnn)
STOCKHOLM - Kejaksaan Swedia akan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap bos situs pembocor informasi penting Wikileaks, Julian Assange.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29