Bos www.nikahsirri.com Klaim Membantu Entaskan Kemiskinan
Selasa, 26 September 2017 – 00:05 WIB
Dia juga disangkakan pasal 27, pasal 45, dan pasal 52 ayat 1, UU No 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diduga koin mahar yang dipakai di situs bergambar tak senonoh. (*)
Pendiri situs nikahsirri.com Aris Wahyudi menjelaskan, perempuan yang ingin dipinang akan menjadi peserta lelang perawan dan disebut mitra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Prabowo Ingin Berguru dari China Cara Mengatasi Kemiskinan
- Inilah Misi Prabowo ke China, Ada soal Pemberantasan Kemiskinan
- Konon Inilah Penyebab Pengangguran di Palembang