Bosan dengan Istri, Suami Garap Dua Anaknya, Ini Dia Muka Pelakunya...
jpnn.com, SIANTAR - Seorang ayah berinisial JI alias J, 43, kembali dihadapkan ke meja hijau. Terdakwa pencabulan itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Pasalnya, dia tega menggauli dua putrinya AN, 23, dan IS, 13, karena bosan dengan istrinya, T, 40.
Perbuatan biadab JI alias J terungkap di persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (15/6).
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Fitra Dewi SH, dibantu hakim anggota Fhytta I Sipayung SH dan M Iqbal SH. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Hesty Simandalahi SH.
Dalam dakwaan JPU dikatakan, perbuatan itu terjadi Juni 2015 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Tambun Barat, Tanjung Tongah, Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Awalnya, pada hari kejadian saksi korban IS yang saat itu masih berumur 13 tahun sedang tidur sendirian di ruang tamu.
Sedangkan ibu korban sedang pergi ke rumah nenek korban. Pelaku tiba-tiba membekap mulut korban menggunakan tangan kiri terdakwa sambil mengancam korban.
“Jangan kau ribut, jangan bilang sama mamakmu, dan sama siapa-siapa, nanti kubunuh kau”.
Seorang ayah berinisial JI alias J, 43, kembali dihadapkan ke meja hijau. Terdakwa pencabulan itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13