Bowo Sidik Akui Amplop Kode 'Cap Jempol' untuk Serangan Fajar Pileg

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bowo Sidik, Indung, dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.
Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Golkar Pecat Bowo Sidik Pangarso, Jabatannya Diberikan kepada Nusron Wahid
Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpnn)
Bowo membantah uang berjumlah Rp 8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk kepentingan Pileg itu mendapat arahan dan perintah dari salah seorang menteri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Hadiri Buka Puasa Bersama PM Kamboja, Ketum PP AMPG Sampaikan Salam dari Presiden Prabowo & Ketum Golkar Bahlil
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga