Bowo Sidik Pangarso Diduga Gunakan Uang Suap Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019

Bowo Sidik Pangarso Diduga Gunakan Uang Suap Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
Bowo Sidik Pangarso. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dalam kasus kerja sama distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga uang hasil suap yang diterima Bowo itu untuk kepentingan Pemilu 2019. Diduga uang hasil suap tersebut, digunakan untuk serangan fajar pencalonan legislatif Bowo di daerah pemilihan Jawa Tengah II. "Diduga mengumpulkan uang untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

(Bacalah: Temannya Korupsi, Anggota MPR Ini Malu Banget Depan Mahasiswa)

Hasil penyelidikan KPK, Bowo menerima uang suap sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut berada pada puluhan kardus yang berisi 400 ribu amplop. "Uang Rp8 miliar itu berada di dalam 84 kardus," ucap Basaria.

Dari kasus ini, Basaria berharap masyarakat memilih calon wakil yang jujur untuk mengisi jabatan di DPR. Lembaga antirasuah meminta rakyat melihat cermat calon legislatif yang berintegritas. "Para anggota dewan ini seharusnya bisa menjadi wakil rakyat yang menjaga amanah dan tidak sepatutnya menerima suap," tegas Basaria.

(Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Tersangka Kasus Pupuk)

Selain Bowo, KPK menetapkan tersangka kepada Asty Winasti yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta. (mg10/jpnn)


Uang Rp8 miliar terkait kasus suap yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso tersebut ada di dalam 84 kardus yang berisi 400 ribu amplop.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News