Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya
Minggu, 19 Mei 2013 – 01:35 WIB

Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Pertama, larangan melakukan kerja sama baik eksternal maupun internal yang hanya menguntungkan diri sendiri dan meninggalkan kerugian buat negara," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (18/5).
Selain itu sambung Boy, anggota kepolisian tidak boleh menjadi perantara atau calo kegiatan usaha yang ada di lingkungan kepolisian Republik Indonesia.
Anggota kepolisian menurut Boy, tidak boleh menjadi pemegang saham dan pemodal di suatu tempat usaha yang berada dilingkup tugasnya.
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024