Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya
Minggu, 19 Mei 2013 – 01:35 WIB
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Pertama, larangan melakukan kerja sama baik eksternal maupun internal yang hanya menguntungkan diri sendiri dan meninggalkan kerugian buat negara," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (18/5).
Selain itu sambung Boy, anggota kepolisian tidak boleh menjadi perantara atau calo kegiatan usaha yang ada di lingkungan kepolisian Republik Indonesia.
Anggota kepolisian menurut Boy, tidak boleh menjadi pemegang saham dan pemodal di suatu tempat usaha yang berada dilingkup tugasnya.
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?