Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya
Minggu, 19 Mei 2013 – 01:35 WIB
"Misalnya saya disini dan ada suatu proyek pengadaan barang dan jasa maka ada perusahaan saya dan saya menjadi pemegang saham, itu tidak boleh, dilarang. Itu yang tertuang dalam PP," ucap dia.
Boy menerangkan, tidak masalah kalau keluarga Aiptu Labora Sitorus memiliki usaha. Namun dalam kasus polisi pemilik uang Rp 1,5 Triliun di dalam rekeningnya tersebut terdapat kerugian negara. "Dia juga menjadi perantara atau calo dan pemegang saham," terang Boy.
Anggota Polres Raja Ampat tersebut menurut Boy, diduga melakukan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan masalah tindak pidana di bidang kehutanan. Ia mengaku menghormati jika Labora merasa tidak bersalah. "Kita menghormati asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kornas Relawan Massa Prabowo Gelar Peringatan Maulid dan Santunan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi