Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya
Minggu, 19 Mei 2013 – 01:35 WIB

Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya
"Misalnya saya disini dan ada suatu proyek pengadaan barang dan jasa maka ada perusahaan saya dan saya menjadi pemegang saham, itu tidak boleh, dilarang. Itu yang tertuang dalam PP," ucap dia.
Boy menerangkan, tidak masalah kalau keluarga Aiptu Labora Sitorus memiliki usaha. Namun dalam kasus polisi pemilik uang Rp 1,5 Triliun di dalam rekeningnya tersebut terdapat kerugian negara. "Dia juga menjadi perantara atau calo dan pemegang saham," terang Boy.
Anggota Polres Raja Ampat tersebut menurut Boy, diduga melakukan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan masalah tindak pidana di bidang kehutanan. Ia mengaku menghormati jika Labora merasa tidak bersalah. "Kita menghormati asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN