Boy: Aiptu Labora jadi Calo Perusahaan Keluarganya
Minggu, 19 Mei 2013 – 01:35 WIB
"Misalnya saya disini dan ada suatu proyek pengadaan barang dan jasa maka ada perusahaan saya dan saya menjadi pemegang saham, itu tidak boleh, dilarang. Itu yang tertuang dalam PP," ucap dia.
Boy menerangkan, tidak masalah kalau keluarga Aiptu Labora Sitorus memiliki usaha. Namun dalam kasus polisi pemilik uang Rp 1,5 Triliun di dalam rekeningnya tersebut terdapat kerugian negara. "Dia juga menjadi perantara atau calo dan pemegang saham," terang Boy.
Anggota Polres Raja Ampat tersebut menurut Boy, diduga melakukan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan masalah tindak pidana di bidang kehutanan. Ia mengaku menghormati jika Labora merasa tidak bersalah. "Kita menghormati asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina