Boy Misbakul Merusak Citra Polri, Mbak Ika Jadi Korban
Senin, 30 Maret 2020 – 09:34 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lely menambahkan, Boy yang merupakan polisi gadungan juga melakukan penipuan di Nganjuk.
Pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti. Saat ini Boy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” kata Lely. (km)
Boy Misbakul Munir benar-benar merusak citra polri. Kelakuannya parah banget. Ika Indah Kartia menjadi korban
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI