Boy Misbakul Merusak Citra Polri, Mbak Ika Jadi Korban
Senin, 30 Maret 2020 – 09:34 WIB
Lely menambahkan, Boy yang merupakan polisi gadungan juga melakukan penipuan di Nganjuk.
Pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti. Saat ini Boy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” kata Lely. (km)
Boy Misbakul Munir benar-benar merusak citra polri. Kelakuannya parah banget. Ika Indah Kartia menjadi korban
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang