Boy Rafli: Ini Bukan Sikap Reaktif Kepolisian

jpnn.com - JAKARTA - Tindakan makar dan penyampaian kritik kepada pemerintahan merupakan dua hal berbeda.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, jangan sampai mengartikan kebebasan di era demokrasi hingga melahirkan perbuatan inkonstitusional.
Boy menjelaskan, memberikan masukan kepada pemerintah dengan pandangan yang kritis merupakan hal lumrah di negara demokrasi.
Namun, dia mengingatkan rambu-rambu hukum tetap harus dipegang.
"Makar, pemufakatan jahat dan kritikan merupakan barang yang berbeda," kata Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
Menurut Boy, masyarakat harus mengingat bahwa ujaran kebencian, penistaan dan kata-kata bohong serta penghasutan sama sekali tidak boleh digunakan ketika menyampaikan kritikan.
Dia menambahkan, penyampaikan aspirasi verbal maupun non-verbal termasuk lewat sarana elektronik harus sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku.
Dia menambahkan, jangan sampai di negara hukum diartikan semua serba boleh. Implementasi kebebasan demokrasi dalam negara hukum tidak demikian.
JAKARTA - Tindakan makar dan penyampaian kritik kepada pemerintahan merupakan dua hal berbeda. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar
- Agustina Sukses Bawa Semarang jadi Kota Pionir Inklusi Sosial
- Wujudkan Semarang Inklusif, Agustina-Iswar Mulai Bangun 'Rumah Inspirasi'
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024