Boy Rafli: Ini Bukan Sikap Reaktif Kepolisian

jpnn.com - JAKARTA - Tindakan makar dan penyampaian kritik kepada pemerintahan merupakan dua hal berbeda.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, jangan sampai mengartikan kebebasan di era demokrasi hingga melahirkan perbuatan inkonstitusional.
Boy menjelaskan, memberikan masukan kepada pemerintah dengan pandangan yang kritis merupakan hal lumrah di negara demokrasi.
Namun, dia mengingatkan rambu-rambu hukum tetap harus dipegang.
"Makar, pemufakatan jahat dan kritikan merupakan barang yang berbeda," kata Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12).
Menurut Boy, masyarakat harus mengingat bahwa ujaran kebencian, penistaan dan kata-kata bohong serta penghasutan sama sekali tidak boleh digunakan ketika menyampaikan kritikan.
Dia menambahkan, penyampaikan aspirasi verbal maupun non-verbal termasuk lewat sarana elektronik harus sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku.
Dia menambahkan, jangan sampai di negara hukum diartikan semua serba boleh. Implementasi kebebasan demokrasi dalam negara hukum tidak demikian.
JAKARTA - Tindakan makar dan penyampaian kritik kepada pemerintahan merupakan dua hal berbeda. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran
- Omega-3 jadi Senjata Ampuh Lawan Kolesterol dan Risiko Penyakit Jantung
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen