Boy Rafli: Silakan Kritik Densus
Jumat, 12 April 2013 – 06:54 WIB
"Tolong terus awasi dan kritik kami," ujarnya. Boy mengatakan, yang dilakukan pihaknya selama ini adalah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Pihaknya sama sekali tidak berniat membunuh, karena saat itu yang dilakukan adalah penegakan hukum. "(dalam penegakan hukum) Polri hanya melihat perbuatan, bukan siapa dan dari mana asal pelaku," tutur mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu.
Boy juga sepakat dengan para ulama yang menginginkan kekerasan dan teroris hilang dari Indonesia. Sebelum tragedi Poso, pihaknya sudah lebih dahulu berkomunikasi dengan sejumlah tokoh agama. Namun, bukannya membawa hasil, malah terjadi mutilasi terhadap tiga siswa SMK di Poso. Karena itu, pihaknya melakukan penegakan hukum.
Dia berharap, tokoh masyarakat maupun tokoh agama juga berperan aktif dalam pencegahan aksi terorisme. "Kami senang kalau ada masyarakat yang melakukan kajian mendasar terkait akar konflik maupun terorisme di Indonesia," tambahnya. (byu)
JAKARTA - Kritikan terhadap Densus 88 Antiteror Mabes Polri masih belum mereda. Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk Memberantas Terorisme tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati