Boy Rafli Ungkap Surat 2016 soal Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Boy Rafli Ungkap Surat 2016 soal Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Kepala BNPT Boy Rafli Amar menjelaskan soal penanganan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Foto: Dok.BNPT

jpnn.com, JAKARTA - Informasi yang menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber berinisial Alfin Andrian (24) mengalami gangguan jiwa, mendapat tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat.

Banyak yang tidak percaya Alfin mengalami gangguan kejiwaan dan mendesak agar si pelaku penusukan terhadap pendakwah asal Madinah itu diproses hukum hingga tuntas.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan lembaganya bersama penegak hukum mendalami informasi yang menyebutkan pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan informasi dari lingkungan keluarga menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa sudah sejak 5 tahun lalu," kata Boy Rafli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9).

Boy Rafli menjelaskan, keterangan pelaku mengalami gangguan jiwa itu dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh sebuah rumah sakit di Lampung pada tahun 2016.

Boy mengatakan BNPT tidak percaya begitu saja atas informasi dan keterangan tersebut sehingga bekerja sama dengan penegak hukum untuk mendalami apakah yang bersangkutan benar-benar gila atau hanya pura-pura alami gangguan kejiwaan.

"Terkait penyerangan ulama Syekh Ali Jaber, kami dengan penegak hukum mendalami apakah pelaku terafiliasi dengan jaringan teror atau tidak, dan juga terkait jejak digitalnya," ujarnya.

Sebelumnya terjadi peristiwa penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jabber yang sedang mengisi acara pengajian di Bandar Lampung, Minggu (13/9).

Kepala BNPT Boy Rfali Amar menjelaskan soal pelaku penusukan Ali Jaber yang oleh pihak keluarga disebut mengalami gangguan jiwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News