Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak
Senin, 25 Oktober 2021 – 16:54 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (21/10).
Mereka ialah Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
"Ketiga pelaku kerap menagih peminjam lewat pesan SMS atau WhatsApp bernada ancaman kasar dan teror," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (25/10).
Ditetapkannya ketiga tersangka pinjol ilegal berdasarkan dua laporan polisi atas nama Marzuki dan Boy pada 14-15 Oktober 2021 lalu.
Kelakuan penagih utang pinjol ilegal bikin geram karena sering mengancam dan meneror Boy.
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- SEVA Fasilitasi Pinjaman Multiguna untuk Segala Kebutuhan
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Guru Honorer Posisi Teratas Terjerat Pinjol, Semoga Pidato Presiden Prabowo Bukan Omon-omon
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol