Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak

Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak
Tiga penagih utang pinjaman online ditetapkan tersangka karena mengancam dan meneror para korbannya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Ancaman yang dialami Boy bermula pada Desember 2020. Saat itu Boy meminjam uang pada aplikasi pinjol Rupiah Merdeka sebesar Rp 3 juta. 

Selang tiga bulan, Boy telah melunasinya. Namun, pada Juli 2021 dia tetap ditagih empat perusahaan penagih pinjaman, yaitu KSP Planet, KSP Boss Duit, Dana Hebat, dan Lucky Uang.

"Setelah korban melapor, kami menangkap dua tersangka Rendy dan Anggi di Bogor dan Surabaya," jelas dia. 

Untuk korban Marzuki diketahui meminjam uang sebesar Rp 1,8 juta pada aplikasi Rupah Maju pada 21 September 2021 dan sudah lunas.

Kelakuan penagih utang pinjol ilegal bikin geram karena sering mengancam dan meneror Boy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News