Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak

Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak
Tiga penagih utang pinjaman online ditetapkan tersangka karena mengancam dan meneror para korbannya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Korban melunasi utangnya pada 7 Oktober, tetapi tetap mendapat ancaman dari para pelaku," ungkap dia. 

Ancaman itu dialami korban melalui WhatsApp secara terus-menerus. Marzuki merasa terganggu dan risih akhirnya melapor ke polisi. 

Dalam proses penyelidikan polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi termasuk melibatkan tiga saksi ahli. 

"Saudara APP (Alditya,red) mengaku mendapat kuasa dari PT Duyung Sakti. Perusahaan pinjol itu ternyata menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjaman online," beber Nico.

Kelakuan penagih utang pinjol ilegal bikin geram karena sering mengancam dan meneror Boy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News