Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak
Senin, 25 Oktober 2021 – 16:54 WIB
"Korban melunasi utangnya pada 7 Oktober, tetapi tetap mendapat ancaman dari para pelaku," ungkap dia.
Ancaman itu dialami korban melalui WhatsApp secara terus-menerus. Marzuki merasa terganggu dan risih akhirnya melapor ke polisi.
Dalam proses penyelidikan polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi termasuk melibatkan tiga saksi ahli.
"Saudara APP (Alditya,red) mengaku mendapat kuasa dari PT Duyung Sakti. Perusahaan pinjol itu ternyata menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjaman online," beber Nico.
Kelakuan penagih utang pinjol ilegal bikin geram karena sering mengancam dan meneror Boy.
BERITA TERKAIT
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
- Aplikasi Klik Kami, Solusi Pinjaman Online dengan Proses Transparan
- Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal