Boy William Diperiksa Penyidik Polda Jatim, Kasus Apa?
Rabu, 22 Juli 2020 – 16:09 WIB
Mereka di antaranya, Karin Novilda, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, dan Sarah Gibson.
Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit yang lewat aksinya, para pembobol ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Boy William memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/7).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati