Boy William Diperiksa Penyidik Polda Jatim, Kasus Apa?

Boy William Diperiksa Penyidik Polda Jatim, Kasus Apa?
Boy William usai diperiksa di Polda Jatim. Foto: Willy Irawan/antara

Mereka di antaranya, Karin Novilda, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, dan Sarah Gibson. 

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit yang lewat aksinya, para pembobol ini meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Boy William memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/7).


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News