Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
KPK periksa saksi kasus korupsi di Waskita Karya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kepada Kejaksaan Agung dan Polri yang menyidik dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, tidak sepenuhnya tepat.

Menurut Boyamin, seharusnya komisi antirasuah itu langsung mengambil alih penanganan kasus yang disidik oleh dua institusi penegak hukum tersebut.  

“Ya belum tepat, tetapi seperempat tepat sajalah, karena memang semestinya diambil alih bukan disupervisi,” kata Boyamin, Senin (7/9).

Hanya saja, Boyamin berpendapat setidaknya supervisi itu merupakan langkah awal atau pemanasan bagi KPK untuk mengetahui hambatan yang dialami Kejagung dan Polri di dalam menangani kasus tersebut.

“Ya semestinya ini langkah awal menuju mengambil alih. Kalau KPK supervisi maka KPK akan mengetahui banyak hal berupa hambatan penyidik memproses Pinangki,” katanya.

Dia menilai KPK tidak langsung mengambil alih kasus tersebut karena lembaga antikorupsi itu sekarang ini dalam posisi tidak percaya diri.

Menurutnya, karena tidak percaya diri itulah membuat langkah KPK menjadi ragu-ragu.

Namun, kata dia, supervisi ini bisa juga dianggap sebagai langkah KPK untuk permisi terlebih dahulu kepada Kejagung dan Polri.

Boyamin MAKI menilai langkah KPK saat ini dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih tanggung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News