Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
“Kira-kira begitulah. Setidaknya, dengan supervisi itu kalau bahasa Jawa-nya, kulonuwun, atau uluk salam dulu mengatakan bahwa saya (KPK) melakukan kegiatan hukum dengan cara supervisi,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, bila ada yang menganggap upaya KPK untuk mengambil alih penanganan perkara belum memenuhi ketentuan Pasal 10A dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, semuanya tak harus pada posisi normatif.
Artinya, kata Boyamin, ketika ada indikasi saja sebenarnya sudah cukup bagi KPK mengambil alih penanganan kasus.
“Ini masih memungkinkan KPK mengambil alih, tetapi sudahlah tidak apa-apa, setidaknya KPK bukan hanya menjadi penonton namun mulai melibatkan diri lewat supervisi,” ungkapnya.
Selain itu, ujar Boyamin, langkah KPK tersebut juga sudah benar dan adil karena melakukan supervisi di dua institusi.
Menurutnya, kalau hanya Kejagung saja, sepertinya tidak adil.
Begitu juga kalau hanya melakukan supervisi di Polri saja, pasti dianggap tidak adil.
“Jadi, nanti bisa dinsinkronkan. Ini langkah adil,” tegasnya.
Boyamin MAKI menilai langkah KPK saat ini dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih tanggung.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut