Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
“Kira-kira begitulah. Setidaknya, dengan supervisi itu kalau bahasa Jawa-nya, kulonuwun, atau uluk salam dulu mengatakan bahwa saya (KPK) melakukan kegiatan hukum dengan cara supervisi,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, bila ada yang menganggap upaya KPK untuk mengambil alih penanganan perkara belum memenuhi ketentuan Pasal 10A dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, semuanya tak harus pada posisi normatif.
Artinya, kata Boyamin, ketika ada indikasi saja sebenarnya sudah cukup bagi KPK mengambil alih penanganan kasus.
“Ini masih memungkinkan KPK mengambil alih, tetapi sudahlah tidak apa-apa, setidaknya KPK bukan hanya menjadi penonton namun mulai melibatkan diri lewat supervisi,” ungkapnya.
Selain itu, ujar Boyamin, langkah KPK tersebut juga sudah benar dan adil karena melakukan supervisi di dua institusi.
Menurutnya, kalau hanya Kejagung saja, sepertinya tidak adil.
Begitu juga kalau hanya melakukan supervisi di Polri saja, pasti dianggap tidak adil.
“Jadi, nanti bisa dinsinkronkan. Ini langkah adil,” tegasnya.
Boyamin MAKI menilai langkah KPK saat ini dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih tanggung.
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?