Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
KPK periksa saksi kasus korupsi di Waskita Karya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Seperti diberitakan, KPK menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Dengan begitu, KPK akan bekerja sama dengan Kejagung dan Polri dalam menyidiki kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut.

KPK juga mengundang dua lembaga penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9). (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Boyamin MAKI menilai langkah KPK saat ini dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih tanggung.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News