Boyamin Gojek
Oleh: Dahlan Iskan
Juga soal siapa sebenarnya pengendali PT RBT –yang bekerja sama dengan BUMN PT Timah. Yang membuat negara rugi Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan.
"Lewat praperadilan data tersembunyi bisa dibuka. Tanpa takut gugatan balik dari pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Boyamin tidak mempraperadilankan PT RBT, PT Timah, atau perusahaan-perusahaan lain yang terkait perkara ini. Yang digugat adalah penegak hukum.
"Praperadilan sarana melawan penegak hukum yang dianggap tidak atau belum profesional," ujar Boyamin.
"Praperadilan tidak melawan pelaku kejahatan. Sehingga kami sebagai pemohon terhindar dari rekovensi –gugatan balik," katanya.
Maka Boyamin melayangkan somasi ke Kejaksaan Agung. Somasi kedua akan dilayangkan dua minggu lagi.
Setelah itu, kalau Kejaksaan Agung belum bisa mengungkapkan dalang di balik korupsi timah ini Boyamin akan ajukan praperadilan.
"Di situ kami akan buka data yang selama ini tersembunyi," ujar Boyamin.