Boyamin MAKI Setorkan SGD 100 Ribu ke KPK, Konon Begini Asal-Usulnya
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10).
Kedatangan Boyamin di lembaga antirasuah itu untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar.
Menurut Boyamin, dirinya menerima uang itu tak lama setelah melaporkan kasus Djoko S Tjandra ke KPK. Praktisi hukum itu mengaku menerima uang tersebut melalui temannya.
"Dia membawa amanah dan juga tidak bisa menolak," ujar Boyamin di KPK. "Saya juga tidak bisa menolak," sambungnya.
Boyamin pun menyerahkan uang itu ke KPK dan melaporkannya sebagai gratifikasi. Sebab, uang tersebut bukan dari pekerjaannya sebagai pengacara.
Menurut Boyamin, uang tersebut tidak bisa dikembalikan kepada temannya. Oleh karena itu dia memutuskan menyerahkannya ke KPK.
"Saya berharap KPK menerima karena toh itu tinggal menyalurkan kepada negara,” katanya.
Pengacara mantan ketua KPK Antasari Azhar itu memastikan uang tersebut bukan dari para tersangka yang terlibat kasus Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Koruosi (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan uang SGD 100 ribu.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok