Boyamin Saiman: Kami Hanya Menentang Kekebalan Absolut Pejabat
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan tidak menentang pemberlakuan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau SSK.
"Kami tidak menentang berlakunya Perppu Corona demi membantu rakyat menghadapi Covid-19," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (16/5).
Namun, Boyamin menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah kekebalan absolut pejabat dalam membuat kebijakan terkait keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perppu Corona yang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Kami hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Perppu Corona," ujar dia.
Boyamin menjelaskan pihaknya hanya ingin pejabat berhati-hati, teliti dan tidak korupsi di dalam mengambil kebijakan.
Salah satu caranya adalah dengan membatalkan Pasal 27 Perppu Corona tersebut.
"Kami hanya ingin pejabat hati-hati, teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanat dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam Pasal 27 Perppu," tambah Ketum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, ini.
Boyamin menambahkan dengan adanya kekebalan absolut itu maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Perppu Corona.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi