Boyamin Saiman: Kami Hanya Menentang Kekebalan Absolut Pejabat
Sabtu, 16 Mei 2020 – 12:19 WIB

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya
"Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang gugatan uji materi Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona yang diajukan MAKI.
Selaku pemohon uji materi, MAKI sudah mendapat surat panggilan dari MK untuk hadir sidang pleno pada Rabu 20 Mei 2020.
"Sidang pleno itu beragenda mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat presiden," kata Boyamin, Sabtu (16/5). (boy/jpnn)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Perppu Corona.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik