Boyamin Saiman: Kami Hanya Menentang Kekebalan Absolut Pejabat
Sabtu, 16 Mei 2020 – 12:19 WIB
"Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang gugatan uji materi Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 atau Perppu Corona yang diajukan MAKI.
Selaku pemohon uji materi, MAKI sudah mendapat surat panggilan dari MK untuk hadir sidang pleno pada Rabu 20 Mei 2020.
"Sidang pleno itu beragenda mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat presiden," kata Boyamin, Sabtu (16/5). (boy/jpnn)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Perppu Corona.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek