Boyamin Sangat Pesimistis Harun Masiku Ditangkap Meski Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice
jpnn.com, JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Harun merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menjadi tersangka suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Meskipun Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pesimistis mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Sumatera Selatan itu ditangkap.
"Sangat-sangat pesimistis,” kata Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (2/8).
Boyamin menjelaskan pengumuman diterbitkannya red notice atas nama Harun Masiku yang dilakukan KPK, Jumat (30/7), merupakan lip service karena terkesan tidak serius dan hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat.
Peringatan atas lebih dari 500 hari buronnya Harun, kata dia, seolah membuat KPK melakukan upaya pergerakan untuk menangkap yang bersangkutan.
Selain itu, lanjut Boyamin, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron.
Menurut dia, seharusnya pemberitahuan buronan internasional itu langsung dapat diterbitkan sejak Harun Masiku diketahui menghilang.
Ini alasan Boyamin Saiman MAKI pesimistis Harun Masiku ditangkap meskipun Interpol sudah menerbitkan red notice.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut