Boyamin Sangat Pesimistis Harun Masiku Ditangkap Meski Interpol Sudah Menerbitkan Red Notice
jpnn.com, JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Harun merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menjadi tersangka suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Meskipun Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pesimistis mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Sumatera Selatan itu ditangkap.
"Sangat-sangat pesimistis,” kata Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (2/8).
Boyamin menjelaskan pengumuman diterbitkannya red notice atas nama Harun Masiku yang dilakukan KPK, Jumat (30/7), merupakan lip service karena terkesan tidak serius dan hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat.
Peringatan atas lebih dari 500 hari buronnya Harun, kata dia, seolah membuat KPK melakukan upaya pergerakan untuk menangkap yang bersangkutan.
Selain itu, lanjut Boyamin, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron.
Menurut dia, seharusnya pemberitahuan buronan internasional itu langsung dapat diterbitkan sejak Harun Masiku diketahui menghilang.
Ini alasan Boyamin Saiman MAKI pesimistis Harun Masiku ditangkap meskipun Interpol sudah menerbitkan red notice.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?