Boyamin Sebut Buron KPK Pakai Pelat Mobil Dinas Pejabat Negara
Sabtu, 31 Oktober 2020 – 14:28 WIB
Saat ini untuk pihak penerima yaitu Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam tahap persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky Herbyiono terkait dengan pengurusan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MAKI meminta KPK mendalami penggunaan pelat nomor polisi untuk pejabat negara oleh tersangka kasus dugaan pemberian suap di MA Hiendra Soenjoto.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini