Boyamin: Siti Aisyah Bebas Setelah Jokowi Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bebasnya Siti Aisyah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat.
"Sepertinya Jokowi bergerak membebaskan Siti Aisyah setelah digugat," kata Boyamin menanggapi pembebasan Aisyah.
BACA JUGA: Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
MAKI pada 2017 lalu menggugat Presiden Jokowi. Gugatan wanprestasi tersebut diajukan dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Boyamin kala itu menyatakan gugatan dilayangkan karena Presiden Jokowi karena tidak cukup memberi perlindungan untuk warga Indonesia yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Malaysia.
BACA JUGA : Bebas Dari Dakwaan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dipulangkan
Kim Jong-nam dibunuh menggunakan racun penghancur massal di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.
Boyamin menuturkan, jika saja tidak digugat, kemungkinan Presiden Jokowi tidak bergerak.
Siti Aisyah sempat disebut terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam menggunakan racun penghancur massal di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu