Boyamin: Siti Aisyah Bebas Setelah Jokowi Digugat
Selasa, 12 Maret 2019 – 14:36 WIB
"Jokowi tampaknya terpaksa bergerak setelah digugat, jika tidak digugat mungkin nasib Siti Aisyah berakhir vonis mati di Malaysia," ungkap Boyamin.
BACA JUGA : Siti Aisyah Tak Menyangka Bisa Pulang ke Indonesia
Dia mengaku mengajukan gugatan itu karena sangat yakin dari awal bahwa Aisyah tidak bersalah. "Dia adalah korban," katanya.
Karena itu, ujar Boyamin, MAKI dari awal terus memantau kasus yang disidangkan di Malaysia tersebut.
Pihaknya mendorong dan memastikan KBRI dan pemerintah Indonesia berjuang maksimal membantu dan membela hak-hak hukum Siti Aisyah. (boy/jpnn)
Siti Aisyah sempat disebut terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam menggunakan racun penghancur massal di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu