Boy Kartowijoyo Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Boiman alias Boy Kartowijoyo, 54, kurir 56 kg sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Nengeri Medan, Selasa (14/1).
JPU menyatakan terdakwa bersalah karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 56 kg.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Boiman alias Boy bin Kartowijoyo dengan pidana mati,” ucap Nur Ainun.
Dalam nota tuntutan Jaksa, perbuatan terdakwa Boiman terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa Boiman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Erintuah Damanik, menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.
Dalam perkara ini, empat rekan terdakwa Boiman terlebih dahulu sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Nur Ainun. Sementara, tuntutan terhadap terdakwa Boiman ditunda karena berhalangan sakit.
Boiman alias Boy Kartowijoyo, 54, kurir 56 kg sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Nengeri Medan, Selasa (14/1).
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong