Boy Kartowijoyo Dituntut Hukuman Mati

Boy Kartowijoyo Dituntut Hukuman Mati
Boiman, terdakwa pemilk dan kurir 56 kg sabu menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1). Foto: Sopyan/sumutpos

Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang. (man/btr)

Boiman alias Boy Kartowijoyo, 54, kurir 56 kg sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Nengeri Medan, Selasa (14/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News