Boyong Guru Berlibur ke Malaysia Pakai Dana BOS, Mantan Kepsek Jadi Tersangka
jpnn.com, BATAM - Kejaksaan Negeri Batam menetapkan mantan kepala sekolah (Kepsek) berinisial MC sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Eks Kepala SMAN 1 Batam yang sekarang menjabat pejabat di Dinas Pendidikan Kepulauan Riau itu langsung ditahan.
Kepala Seksi Intel Kejari Batam Wahyu Octavianus Sitanggang menyampaikan setelah serangkaian penyidikan dilakukan, penyidik kejaksaan menetapkan MC sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran SMA 1 tahun 2017-2019.
Tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite dari 2017 hingga 2019, saat masih menjabat sebagai kepala SMAN 1 Batam.
"Perbuatan tersangka adalah menggunakan dana korupsinya, dana sekolah untuk berlibur ke Malaysia bersama guru dan keluarganya," kata dia.
Wahyu menyebut perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp 830 juta.
Dia juga menyampaikan kejaksaan masih mengembangkan kasus itu, dan telah memeriksa beberapa pihak.
"Tersangka baru satu. Berapa orang yang diperiksa, masih kami simpan, tidak mau bocor dulu," kata dia.
Kejaksaan menetapkan mantan Kepala SMAN 1 Batam menjadi tersangka kasus dana BOS. Simak penjelasan Kasi Intel Kejari Batam
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru