BP Batalkan Izin Alokasi Lahan Tidur, Pemilik Kecewa dan Layangkan Protes Keras
jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melakukan pembatalan izin alokasi lahan milik PT Pulau Mas Putih mendapat protes keras dari sang pemilik lahan.
Mereka menilai pembatalan izin alokasi yang ditandai dengan pemasangan plang merupakan tindakan tidak tepat karena tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan peraturan yang ada, maka penertiban lahan terlantar itu ada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan lagi di tangan BP Batam," kata Kuasa Direktur PT Pulau Mas Putih, Victor Angsono Huatama, Sabtu (20/7) di Batamcentre.
BACA JUGA: Prabowo, Jokowi dan Megawati Bertemu, Pengamat: Bisa Saja Tawaran Amien Rais Disinggung
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 tentang tata cara penerbitan tanah terlantar.
Victor menjelaskan dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4/2010, Pasal 4 Ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah BPN yang dapat melaksanakan inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar.
"Ini berlaku untuk lahan yang sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB)-nya. Sedangkan untuk lahan yang belum ada HGB, maka BP harus mengajukan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri (PN) dengan gugatan wanprestasi, bukan dengan menerbitkan surat keputusan pembatalan secara tiba-tiba," jelasnya.
Ditambah lagi, dia mendengar ada rencana BP untuk mengalokasikan lagi lahan tersebut ke pihak lain. "Rencana mengalokasikan lagi ke pihak lain adalah perbuatan melawan hukum dan usaha perampasan hak investor," jelasnya lagi.
Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melakukan pembatalan izin alokasi lahan milik PT Pulau Mas Putih mendapat protes keras dari sang pemilik lahan.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- Polisi Garap 11 Saksi dari BP Batam Untuk Kasus Lahan
- Lantik Alexander Zulkarnain jadi Pejabat BP Batam, Menko Airlangga Sampaikan Harapan Ini
- Kapolresta Barelang: Relokasi PSN Rempang Eco City Berjalan Aman
- Muhammad Rudi: Angka Pengangguran di Batam Turun dalam 2 Tahun Terakhir