BP Batalkan Izin Alokasi Lahan Tidur, Pemilik Kecewa dan Layangkan Protes Keras

BP Batalkan Izin Alokasi Lahan Tidur, Pemilik Kecewa dan Layangkan Protes Keras
BP Batam membatalkan izin alokasi lahan yang tidak dibangun pemiliknya. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melakukan pembatalan izin alokasi lahan milik PT Pulau Mas Putih mendapat protes keras dari sang pemilik lahan.

Mereka menilai pembatalan izin alokasi yang ditandai dengan pemasangan plang merupakan tindakan tidak tepat karena tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan peraturan yang ada, maka penertiban lahan terlantar itu ada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan lagi di tangan BP Batam," kata Kuasa Direktur PT Pulau Mas Putih, Victor Angsono Huatama, Sabtu (20/7) di Batamcentre.

BACA JUGA: Prabowo, Jokowi dan Megawati Bertemu, Pengamat: Bisa Saja Tawaran Amien Rais Disinggung

Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2010 tentang tata cara penerbitan tanah terlantar.

Victor menjelaskan dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4/2010, Pasal 4 Ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Kantor Wilayah BPN yang dapat melaksanakan inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar.

"Ini berlaku untuk lahan yang sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB)-nya. Sedangkan untuk lahan yang belum ada HGB, maka BP harus mengajukan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri (PN) dengan gugatan wanprestasi, bukan dengan menerbitkan surat keputusan pembatalan secara tiba-tiba," jelasnya.

Ditambah lagi, dia mendengar ada rencana BP untuk mengalokasikan lagi lahan tersebut ke pihak lain. "Rencana mengalokasikan lagi ke pihak lain adalah perbuatan melawan hukum dan usaha perampasan hak investor," jelasnya lagi.

Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melakukan pembatalan izin alokasi lahan milik PT Pulau Mas Putih mendapat protes keras dari sang pemilik lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News