BP Batam Diminta Sosialisasikan Soal Tarif Baru UWTO
![BP Batam Diminta Sosialisasikan Soal Tarif Baru UWTO](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/05/30/601e4a47c9f4e087f9c646583e80868a.jpg)
jpnn.com, BATAM - Polemik perubahan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus bergulir.
Pengusaha menilai besaran tarif sewa lahan tersebut memberatkan dan dapat mengganggu iklim investasi.
Namun Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim revisi tarif UWTO itu atas masukan dari kalangan pengusaha.
"Perubahan UWTO sudah berdasarkan arahan Menko Perekonomian dan juga masukan dari pengusaha itu sendiri," kata Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Senin (3/7).
Eko mengakui setelah mengubah tarif UWTO terbit pada akhir 2016 lalu, pihaknya dapat masukan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"BPKP menilai terjadi anomali karena tarif 20 tahun nilainya sama dengan yang 30 tahun. Sebab itu dievaluasi lagi," terangnya.
Setelah itu lahirlah Perka Nomor 1 Tahun 2017. Meskipun sudah mengakomodir keinginan DK, muncul lagi desakan untuk menyesuaikan tarifnya dengan ketentuan hanya boleh naik 150 persen.
"Makanya kami sampaikan ke DK, dan keluarlah Perka Nomor 9 Tahun 2017," imbuhnya.
Polemik perubahan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus bergulir.
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI