BP Batam Diminta Sosialisasikan Soal Tarif Baru UWTO
jpnn.com, BATAM - Polemik perubahan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus bergulir.
Pengusaha menilai besaran tarif sewa lahan tersebut memberatkan dan dapat mengganggu iklim investasi.
Namun Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim revisi tarif UWTO itu atas masukan dari kalangan pengusaha.
"Perubahan UWTO sudah berdasarkan arahan Menko Perekonomian dan juga masukan dari pengusaha itu sendiri," kata Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Senin (3/7).
Eko mengakui setelah mengubah tarif UWTO terbit pada akhir 2016 lalu, pihaknya dapat masukan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"BPKP menilai terjadi anomali karena tarif 20 tahun nilainya sama dengan yang 30 tahun. Sebab itu dievaluasi lagi," terangnya.
Setelah itu lahirlah Perka Nomor 1 Tahun 2017. Meskipun sudah mengakomodir keinginan DK, muncul lagi desakan untuk menyesuaikan tarifnya dengan ketentuan hanya boleh naik 150 persen.
"Makanya kami sampaikan ke DK, dan keluarlah Perka Nomor 9 Tahun 2017," imbuhnya.
Polemik perubahan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus bergulir.
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- 85 Persen Masyarakat Tanjung Uncang Batam Solid Dukung Ansar Ahmad
- Masyarakat Batu Ampar Batam Targetkan 80 Persen Suara untuk Kemenangan Ansar-Nyanyang