BP Batam Diminta Sosialisasikan Soal Tarif Baru UWTO

BP Batam Diminta Sosialisasikan Soal Tarif Baru UWTO
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Polemik perubahan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus bergulir.

Pengusaha menilai besaran tarif sewa lahan tersebut memberatkan dan dapat mengganggu iklim investasi.

Namun Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim revisi tarif UWTO itu atas masukan dari kalangan pengusaha.

"Perubahan UWTO sudah berdasarkan arahan Menko Perekonomian dan juga masukan dari pengusaha itu sendiri," kata Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Senin (3/7).

Eko mengakui setelah mengubah tarif UWTO terbit pada akhir 2016 lalu, pihaknya dapat masukan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"BPKP menilai terjadi anomali karena tarif 20 tahun nilainya sama dengan yang 30 tahun. Sebab itu dievaluasi lagi," terangnya.

Setelah itu lahirlah Perka Nomor 1 Tahun 2017. Meskipun sudah mengakomodir keinginan DK, muncul lagi desakan untuk menyesuaikan tarifnya dengan ketentuan hanya boleh naik 150 persen.

"Makanya kami sampaikan ke DK, dan keluarlah Perka Nomor 9 Tahun 2017," imbuhnya.

Polemik perubahan Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus bergulir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News