BP Batam Minta Para Investor tak Menunda Buat LKPM

BP Batam Minta Para Investor tak Menunda Buat LKPM
Sejumlah warga saat melakukan pengurusan izin dokumen di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam di Mall Pelayann Publik. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau para penanam modal segera membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) untuk disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan BP Batam.

“Laporan kegiatan penanaman modal ini berdasarkan pada Peraturan BKPM Nomor 7/2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, ” kata Kasubdit Humas BP Batam, Muhammad Taofan, Sabtu (13/4)

Imbauan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang belum berproduksi, sudah berproduksi komersial maupun yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

“LKPM ini harus diserahkan tiga bulan sekali kepada BKPM dan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25/2007 Pasal 15 tentang kewajiban perusahaan buat LKPM,” katanya lagi.

Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode laporan, maka BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan.

“Perusahaan yang tidak merespon surat tersebut tiga kali berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan atau pencabutan izin perusahaan,” tegasnya lagi.

LKPM wajib disampaikan dalam jaringan online melalui SPIPISE yang beralamat di http://nswi.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM setelah mendaftarkannya di SPIPISE menu daftar.

“Untuk informasi, dapat ditanyakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam,” pungkasnya. (leo)


Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau para penanam modal segera membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) untuk disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan BP Batam.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News