BP Ditangkap Polisi, Kasus Narkoba Lagi, AKP Ashari Menbeber Fakta Ini

BP Ditangkap Polisi, Kasus Narkoba Lagi, AKP Ashari Menbeber Fakta Ini
Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah (baju putih) saat menunjukkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus narkoba yang menyeret BP di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Dalam kasus BP, polisi menyita 5 kg sabu-sabu yang dikemas menjadi beberapa bagian.

Pertama, ada delapan bungkus plastik warna hitam yang diberi kode A , B , C, D dan E.

"Tiap kode dengan berat berbeda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Lalu, satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan sabu-sabu diberi kode F.

Baca Juga: Terduga Pemerkosa Mbak R Bukan Polisi, Kombes Djuhandani: Ternyata Sipil

Barang bukti lainnya berupa timbangan kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pengedar narkoba itu.

Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukum pidana paling lama 20 tahun," kata Kombes Zulpan. (cr3/fat/jpnn)

AKP Ashari Firmansyah membeber fakta tentang kasus narkoba yang kembali menjerat BP. Polisi temukan sabu-sabu dalam jumlah banyak di rumahnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News