BP Ditangkap Polisi, Kasus Narkoba Lagi, AKP Ashari Menbeber Fakta Ini

Dalam kasus BP, polisi menyita 5 kg sabu-sabu yang dikemas menjadi beberapa bagian.
Pertama, ada delapan bungkus plastik warna hitam yang diberi kode A , B , C, D dan E.
"Tiap kode dengan berat berbeda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Lalu, satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan sabu-sabu diberi kode F.
Baca Juga: Terduga Pemerkosa Mbak R Bukan Polisi, Kombes Djuhandani: Ternyata Sipil
Barang bukti lainnya berupa timbangan kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pengedar narkoba itu.
Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukum pidana paling lama 20 tahun," kata Kombes Zulpan. (cr3/fat/jpnn)
AKP Ashari Firmansyah membeber fakta tentang kasus narkoba yang kembali menjerat BP. Polisi temukan sabu-sabu dalam jumlah banyak di rumahnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi