BP Ditangkap Setelah Mengambil Paket 1 Kg Ganja, Pengakuannya Cukup Mengejutkan
Kamis, 10 Desember 2020 – 14:27 WIB
BP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi penanganan lanjutannya ada di Polresta Mataram. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram," jelas Yogi.(antara/jpnn)
BP juga bukan kali ini saja memesan paket ganja kering dari Sumatera, yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat