BP Migas Bubar, BPK Audit ESDM
Rabu, 21 November 2012 – 06:46 WIB
’’Satuan kerja itu tak lebih hanya sebagai ganti nama. Sementara yang mengelolanya adalah pihak itu-itu saja, bahkan akan kian memberi ruang besar bagi kelompok kepentingan untuk meraih niat jahatnya,’’ ujar dia.
Laode menambahkan, substansi pengelolaan migas ada dalam kontrak karya. Maka sepanjang tak meninjau isi kontrak karya itu bisa berarti masih terjadi pembiaran terhadap pelanggar konstitusi. Pemerintah bisa dikatakan melanggar konstitusi. Karena itu, Presiden SBY seharusnya segera berkonsultasi dengan para ahli independen kritis, termasuk pihak pemohon judicial review agar tak melanggar konstitusi lebih lanjut. (ind)
JAKARTA–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan proses audit keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selesai 4 bulan ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung NZE 2060, Telkom Indonesia Kampanyekan Go Zore
- Resmi Digelar, Pameran Homelife di JIExpo Kemayoran Diikuti 2.019 Perusahaan
- Mendes Yandri Susanto Optimistis Indonesia Capai Swasembada Pangan pada 2027
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
- STAR AM Raih 4 Penghargaan di Ajang Fund Awards 2024
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan