BP Migas Bubar, Momentum Bangun Kedaulatan Energi
Selasa, 13 November 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sehingga berimbas pada pembubaran BP Migas. Ia berharap putusan MK itu menjadi momentum untuk membenahi aturan perundangan sektor migas agar mengutamakan kepentingan rakyat. "Nanti, di bawah pemerintahan yang baru, kita susun UU Migas yang lebih sesuai dengan konstitusi, yaitu pemanfaatan sumberdaya alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak," ujarnya.
"Lewat keputusan itu, MK telah menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konstitusi dan keputusan MK itu pintu masuk bagi bangsa ini untuk memosisikan sumberdaya alam, khususnya Migas dapat lebih bermanfaat buat rakyat banyak," kata Rizal Ramli, di Jakarta, Senin (13/11).
Sebetulnya, kata Rizal, pihaknya berharap MK membatalkan UU Migas secara keseluruhan. Namun Rizal yang kini memimpin Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) itu tetap memuji putusan MK itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001
BERITA TERKAIT
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025