BP Migas Bubar, Momentum Bangun Kedaulatan Energi
Selasa, 13 November 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sehingga berimbas pada pembubaran BP Migas. Ia berharap putusan MK itu menjadi momentum untuk membenahi aturan perundangan sektor migas agar mengutamakan kepentingan rakyat. "Nanti, di bawah pemerintahan yang baru, kita susun UU Migas yang lebih sesuai dengan konstitusi, yaitu pemanfaatan sumberdaya alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak," ujarnya.
"Lewat keputusan itu, MK telah menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada konstitusi dan keputusan MK itu pintu masuk bagi bangsa ini untuk memosisikan sumberdaya alam, khususnya Migas dapat lebih bermanfaat buat rakyat banyak," kata Rizal Ramli, di Jakarta, Senin (13/11).
Sebetulnya, kata Rizal, pihaknya berharap MK membatalkan UU Migas secara keseluruhan. Namun Rizal yang kini memimpin Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) itu tetap memuji putusan MK itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001
BERITA TERKAIT
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI