BP Migas Dinilai Hanya Gerogoti Aset Negara
Selasa, 13 November 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA - Pengamat perminyakan Kurtubi menilai keberadaan BP Migas selama ini justru telah menggerogoti kedaulatan negara. Sebab, BP Migas mewakili pemerintah dalam menandatangani kontrak dengan perusahaan asing secara business to government (B to G). Ia membandingkan BP Migas sesuai UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan UU Nomor 8 tahun 1971 yang mengatur Pertamina menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B). Menurut UU, kata Kurtubi, aset Pertamina jelas terpisah dengan aset pemerintah. "Dengan demikian, pemerintah berada di atas kontrak sehingga kedaulatan negara tetap terjaga," ungkap Kurtubi.
"Artinya, kedudukan pemerintah dan kontraktor asing jadi setara. Jika terjadi sengketa hukum, bisa membahayakan negara," kata Kurtubi di Jakarta, Senin (13/11).
BP Migas, lanjutnya, tidak punya aset. Dengan demikian, aset BP Migas adalah aset pemerintah. Di sisi lain, kata Kurtubi, BP Migas leluasa mewakili pemerintah menentukan pengelolaan energi Migas.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat perminyakan Kurtubi menilai keberadaan BP Migas selama ini justru telah menggerogoti kedaulatan negara. Sebab, BP Migas mewakili
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar