BP Migas Dituding Pemburu Rente
Rabu, 27 April 2011 – 22:12 WIB
JAKARTA - Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral dan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) diminta mengutamakan kepentingan bangsa dalam menggunakan kewenangannya terkait nasib Kontrak Production Sharing maupun pengalihan Participating Interest (PI) atas pengelolaan West Madura Offshore (WMO), yang kini masih dipegang Korea Kodeco Energy Co, Ltd.
"Wewenang yang dimiliki oleh Menteri ESDM dan BP Migas hendaknya untuk membela kepentingan nasional demi menyelamatkan sumber daya alam Indonesia hingga berpengaruh besar terhadap kesejahteraan rakyat," kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara kepada pers di Jakarta, Rabu (27/4).
Baca Juga:
Caranya, kata Marwan, pemerintah melalui Menteri ESDM dan BP Migas harus menyerahkan pengelolaan Blok WMO sepenuhnya kepada Pertamina. Jika itu dilakukan toh tidak ada satu pasal pun dari perjanjian kontrak yang dilanggar.
Pasal 28 PP No.35/2004, BP Migas memang berhak melakukan evaluasi dan rekomendasi perpanjangan PSC, dan Menteri ESDM berhak memutuskan diperpanjang atau tidaknya kontrak tersebut. "Namun Pertamina adalah perusahaan milik negara yang juga mempunyai hak khusus untuk mengelola blok tersebut. Apalagi, jauh hari sebelumnya, Pertamina telah mengajukan permintaan untuk mengelola blok itu secara penuh, 100 persen," kata Marwan.