BP PTSI Bentuk Tim Revisi UU Sisdiknas
Kamis, 01 Juli 2010 – 19:07 WIB
JAKARTA - Ketua Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno menerangkan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji materi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang akan direvisi.
"Untuk mengkaji UU Sisdiknas, kami sudah membentuk tim. Kajian yang akan dilakukan khususnya pada pasal-pasal tertentu yang memang diusulkan untuk direvisi," jelas Suyatno, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (1/7).
Baca Juga:
Sejumlah pasal dari UU tersebut yang tengah dikaji oleh tim BP PTSI, menurut Suyatno, antara lain adalah pasal 6, pasal 12, pasal 53 ayat 3, pasal 60, serta penjelasan pasal 53 ayat 1. Menurutnya, pasal-pasal tersebut dikaji terutama karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional.
Suyatno mencontohkan, pasal 6 tentang pembiayaan dan pasal 12 terkait dengan tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan tersebut. "Maksudnya, mengenai hal ini, janganlah diatur semua oleh pemerintah. Karena jika pasal tersebut berbunyi seperti itu, mengandung arti bahwa pemerintah terlihat lepas tanggung jawab dan diserahkan kepada masyarakat," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno menerangkan, pihaknya telah membentuk
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas