BP PTSI Bentuk Tim Revisi UU Sisdiknas
Kamis, 01 Juli 2010 – 19:07 WIB
Selain itu, Suyatno juga sempat menyinggung mengenai penyempurnaan UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan, terutama pada pasal-pasal 3, 5, 7 dan 8, karena pasal tersebut masih menimbulkan multitafsir. "Di sini sangat terlihat bahwa antara kami dan Mendiknas tidak sepaham dalam hal penafsiran, termasuk tentang definisi nirlaba," terangnya.
Baca Juga:
Lebih jauh, Suyatno menambahkan bahwa tim pengkaji UU Sisdiknas tersebut ditarget untuk merampungkan kajian itu hingga akhir Juli 2010 ini. "Kami mengharapkan di akhir bulan Juli ini, dan semuanya (akan) diserahkan ke Komisi X DPR RI, Mendiknas, dan Menkumham," tukas Suyatno. (cha/jpnn)
JAKARTA - Ketua Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno menerangkan, pihaknya telah membentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation