BP PTSI Bentuk Tim Revisi UU Sisdiknas
Kamis, 01 Juli 2010 – 19:07 WIB

BP PTSI Bentuk Tim Revisi UU Sisdiknas
Selain itu, Suyatno juga sempat menyinggung mengenai penyempurnaan UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan, terutama pada pasal-pasal 3, 5, 7 dan 8, karena pasal tersebut masih menimbulkan multitafsir. "Di sini sangat terlihat bahwa antara kami dan Mendiknas tidak sepaham dalam hal penafsiran, termasuk tentang definisi nirlaba," terangnya.
Baca Juga:
Lebih jauh, Suyatno menambahkan bahwa tim pengkaji UU Sisdiknas tersebut ditarget untuk merampungkan kajian itu hingga akhir Juli 2010 ini. "Kami mengharapkan di akhir bulan Juli ini, dan semuanya (akan) diserahkan ke Komisi X DPR RI, Mendiknas, dan Menkumham," tukas Suyatno. (cha/jpnn)
JAKARTA - Ketua Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno menerangkan, pihaknya telah membentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah