BP PTSI Bentuk Tim Revisi UU Sisdiknas

BP PTSI Bentuk Tim Revisi UU Sisdiknas
BP PTSI Bentuk Tim Revisi UU Sisdiknas
Selain itu, Suyatno juga sempat menyinggung mengenai penyempurnaan UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan, terutama pada pasal-pasal 3, 5, 7 dan 8, karena pasal tersebut masih menimbulkan multitafsir. "Di sini sangat terlihat bahwa antara kami dan Mendiknas tidak sepaham dalam hal penafsiran, termasuk tentang definisi nirlaba," terangnya.

Lebih jauh, Suyatno menambahkan bahwa tim pengkaji UU Sisdiknas tersebut ditarget untuk merampungkan kajian itu hingga akhir Juli 2010 ini. "Kami mengharapkan di akhir bulan Juli ini, dan semuanya (akan) diserahkan ke Komisi X DPR RI, Mendiknas, dan Menkumham," tukas Suyatno. (cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Telat Cetak Doktor

JAKARTA - Ketua Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno menerangkan, pihaknya telah membentuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News