BP Tersandung Kasus Narkoba, Ditangkap di Banten, Lihat Penampakannya
Selasa, 25 Januari 2022 – 14:52 WIB
Lalu, satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan sabu-sabu diberi kode F.
Kemudian, timbangan kecil, dua ponsel merek Oppo dan Samsung milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka BP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Mbak R Ternyata Tidak Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Jadi Barang Bukti
"Ancaman hukum pidana paling singkat enam tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Tim dari Polres Kepulauan Seribu menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis