BP2MI dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Ungkap Kasus TPPO, Rinardi: Bukti Kerja Kolaboratif
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan korban ini mengetahui peluang kerja ke luar negeri dari media sosial. Mereka tergiur dan melakukan proses serta keberangkatan dari Bali.
“Mereka tergiur iklan di media sosial. Saat melakukan pemeriksaan, salah satu korban mengatakan pernah bekerja ke luar negeri sebelumnya. Karena ingin kembali bekerja ke luar negeri, maka korban berproses melalui tersangka, dengan mengajak satu temannya untuk ikut serta,” ujar Ida Ayu, yang turut didampingi oleh Kakanim Imigrasi Khusus Kelas 1 TPI Ngurah Rai, Sugito.
Ida Ayu menambahkan kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kita smua. “Aparat pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar negeri, tetapi ingin melindungi. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban,” ungkapnya.
Dari upaya yang dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Polres Ngurah Rai ini, Rinardi mengungkapkan apresiasi dan penghormatan atas komitmen untuk menyatakan perang semesta terhadap TPPO.
Hal ini membuktikan kerja-kerja sinergi kolaboratif BP2MI dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyelamatkan anak bangsa terus berjalan, pencegahan terus dilakukan, tentu menunjukkan negara hadir, negara tidak boleh kalah dan hukum terus bekerja.
Menurut Rinardi, sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa, bahkan lintas negara yang dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, serta sekarang ini memanfaatkan teknologi internet.
Pasalnya, dibutuhkan organisasi yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi penanganan yang serius dan berkelanjutan dengan menguatkan kerja sama antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tokoh-Tokoh Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan serta serta pihak-pihak terkait lainnya,” terang Rinardi.
Rinardi tak lupa mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan dan melalui jalur-jalur resmi yang sudah disediakan, sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
BP2MI kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini