BP2MI Gagalkan 14 CPMI Nonprosedural untuk Penempatan Australia, Polandia dan Serbia
“Saat ini, tim telah menyelamatkan para PMI dan membawanya ke shelter kantor BP3MI Jakarta, serta telah melaporkan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah ditemukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rinardi.
Salah satu korban, mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 45 juta dan menunggu selama 1 tahun 7 bulan untuk diberangkatkan ke Australia.
Bahkan ada pula yang mengaku telah membayar biaya penempatan hingga 80 juta kepada penyalur.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, para CPMI yang diselamatkan ini akan dipulangkan ke daerah asalnya oleh BP2MI,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Hadi Wahyuningrum, yang turut mendampingi bersama Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Dayan Victor Imanuel Blegur serta perwakilan dari BP3MI DKI Jakarta Nur Bintang.(fri/jpnn)
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Lewat Program ini PMI di Singapura Dipersiapkan Agar Punya Masa Depan Lebih Cerah
- Menteri Karding Sebut Pemerintah Desa Berperan Kunci Terkait Pelindungan Pekerja Migran
- Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya
- Mendes Yandri Susanto Godok Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa