BP2MI Gagalkan 14 CPMI Nonprosedural untuk Penempatan Australia, Polandia dan Serbia

“Saat ini, tim telah menyelamatkan para PMI dan membawanya ke shelter kantor BP3MI Jakarta, serta telah melaporkan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah ditemukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rinardi.
Salah satu korban, mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 45 juta dan menunggu selama 1 tahun 7 bulan untuk diberangkatkan ke Australia.
Bahkan ada pula yang mengaku telah membayar biaya penempatan hingga 80 juta kepada penyalur.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, para CPMI yang diselamatkan ini akan dipulangkan ke daerah asalnya oleh BP2MI,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Hadi Wahyuningrum, yang turut mendampingi bersama Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Dayan Victor Imanuel Blegur serta perwakilan dari BP3MI DKI Jakarta Nur Bintang.(fri/jpnn)
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- FKPMI Menilai Menteri Karding Lamban Mengurus Masalah PMI
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- Kasus Penembakan Warga Riau, Anggota DPD Sewitri Minta BP2MI Bertindak Tegas
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal