BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI
Sabtu, 06 April 2024 – 20:08 WIB
“Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Benny.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang Bea Cukai yang hanya sebagai pelaksana di lapangan.
Menurut Untung, Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi PMI.
“Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57 persen barang kiriman adalah milik Pekerja Migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang Pekerja Migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami,” ucap Untung.(mcr10/jpnn)
Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mengakibatkan penumpukan barang PMI
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya