BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong

BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Kepala BP2MI Benny Rhamdani didampinngi jajarannya saat konferensi pers soal pengaduan pembebanan biaya penempatan berlebih PMI Hong Kong di Ruang Command Center Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya menerima sebanyak 113 pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hong Kong yang melibatkan 30 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pada periode Desember 2022 sampai dengan Desember 2023.

Hal itu disampaikan Benny Rhamdani didampinngi jajarannya saat konfeensi pers di Ruang Command Center Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Menurut Benny, P3MI diduga tidak menaati ketentuan seperti tertuang dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 dan Pasca-ditetapkannya Hong Kong sebagai salah satu Negara Tujuan Penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru melalui Kepdirjen Binapenta dan PKK Nomor: 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 serta pasca-Pandemic Covid-19.

Benny menjelaskan BP2MI menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan beberapa langkah, yaitu melakukan klarifikasi kepada para Direktur Utama P3MI yang terlibat.

Selain itu, melakukan mediasi antara P3MI dengan pihak pengadu yang sebagian besar menghadirkan pihak Agency untuk mengklarifikasi terkait komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh Pemberi Kerja untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, melimpahkan Penanganan Pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI bagi P3MI yang tidak kooperatif dalam penyelesaian permasalahan di BP2MI.

Kemudian mengeluarkan nota anjuran mediasi bagi Para Pihak untuk dapat melanjutkan permasalahan ke jalur hukum jika pada mediasi tidak ditemukan kesepakatan.

BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News