BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
“Melalui penanganan BP2MI, dari sebanyak 113 (serratus tiga belas) pengaduan, terdapat 70 (tujuh puluh) pengaduan dengan status ‘Selesai’ dan sebanyak 43 (Empat puluh tiga) pengaduan ‘Masih Dalam Proses’,” ujar Benny Rhamdani.
Untuk Pengaduan dengan status ‘Selesai’, menurut Benny, penyelesaian permasalahan yang disepakati Para Pihak adalah melalui pengembalian kelebihan biaya proses penempatan dari P3MI kepada Pekerja Migran Indonesia yang sudah membayar komponen biaya penempatan yang disepakati bersama oleh Para Pihak dalam mediasi dan dituangkan dalam berita cara mediasi.
Selain itu, pengalihan utang dari Pekerja Migran Indonesia kepada P3MI sehingga segala bentuk tagihan kepada Pekerja Migran Indonesia diberhentikan oleh Lembaga Keuangan.
“Total uang yang dikembalikan dan total sisa cicilan yang tidak ditagihkan lagi kepada Pekerja Migran Indonesia melalui penanganan BP2MI adalah senilai Rp 697,485,205,” ujar Benny Rhamdani.
Menurut Benny, untuk pengaduan dengan status ‘Masih dalam proses’, terdapat beberapa kendala penanganan yang dihadapi. Pertama, Pekerja Migran Indonesia sebagai pihak pengadu tidak dapat dihubungi guna tindak lanjut pengaduan.
Kedua, sulitnya mendapat kesediaan jadwal dari mediasi dari Para Pihak, khusunya Pekerja Migran Indonesia karena harus tetap bekerja. Ketiga, masih kurangnya pemenuhan komitmen hasil mediasi dari Para Pihak.
Pada kesempatan itu, Benny mengatakan per tanggal 12 Januari 2024, terdapat 10 data pengaduan dengan status ‘masih dalam proses’ penanganan.
Benny menyebut 10 P3MI yang masih dalam proses penanganan sebagai berikut:
BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Deputi Lasro: Teramat Mendalam Pelajaran & Legacy dari Bapak Benny Rhamdani
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran
- Lepas Keberangkatan PMI, Kepala BP2MI: Jadilah Duta Bangsa Pembawa Kebanggaan Bagi Negara
- Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Pekerja Migran Indonesia