BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Selasa, 16 Januari 2024 – 09:11 WIB
1. PT Bhakti Persada Jaya (1 pengaduan)
2. PT Putri Samawa Mandiri (1 pengaduan)
3. PT Sentosa Karya Aditama (1 pengaduan)
4. PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi (22 pengaduan)
5. PT Vita Melati Indonesia (12 kasus)
6. PT Dwi Tunggal Jaya Abadi (2 pengaduan)
7. PT Jafa Indo Corpora (1 pengaduan)
8. PT Timuraya Jaya Lestari (1 pengaduan)
BP2MI menindaklanjuti 113 pengaduan terkait pembebanan biaya penempatan berlebih kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Hong Kong.
BERITA TERKAIT
- Lepas 429 PMI ke Korsel, Kepala BP2MI: Saya Titip Jaga Negara Ini
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Deputi Lasro: Teramat Mendalam Pelajaran & Legacy dari Bapak Benny Rhamdani
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran
- Lepas Keberangkatan PMI, Kepala BP2MI: Jadilah Duta Bangsa Pembawa Kebanggaan Bagi Negara
- Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Pekerja Migran Indonesia